Pengaduan/Tanya Jawab

a. Berapa anak yang boleh didaftarkan di Dana Pensiun?

Jawaban : Untuk anak yang berhak adalah anak yang sah dari Peserta dan terdaftar dalam kepesertaan sebelum Peserta berhenti/pensiun, terkait dengan jumlah anak yang bisa didaftarkan adalah anak-anak yang dimiliki oleh Peserta dan jumlahnya tidak dibatasi.

b. Manfaat pensiun untuk Janda / Anak seperti apa?

Jawaban : Besaran manfaat pensiun janda/duda dan manfaat pensiun anak adalah sama dengan besaran 60% dari manfaat pensiun peserta. Pembayaran manfaat pensiun Janda/Duda/Anak terhitung satu bulan setelah Peserta meninggal dunia dan berakhir pada akhir bulan Janda/duda/anak tidak lagi memenuhi syarat untuk dibayarkan manfaat pensiunnya.

c. Apa saja syarat-syarat pensiun dipercepat?

Jawaban : Syarat-syarat yang diperlukan untuk perhitungan dan pembayaran manfaat pensiun dipercepat sama dengan manfaat pensiun lainnya sperti SK pemberhentian dari pemberi kerja, Kartu peserta asli, Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Buku Rekening dan Pas Foto berwarna 4×6 (2 lembar).

d. Untuk menambah nilai manfaat pensiun bagi Peserta saat pensiun nanti sebagaimana yang telah diuraikan yaitu adanya pemberian manfaat lain, kiranya dapat dijelaskan apa itu manfaat lain?

Jawaban : Pemberian manfaat lain bagi Peserta Dana Pensiun dibolehkan dan diatur dalam Peraturan OJK yaitu bisa berupa pemberian uang kesehatan, tunjangan hari raya, bantuan ibadah haji, perumahan atau pesangon dimana besarnya iuran harus diperhitungkan terlebih dahulu oleh Aktuaris. Pemberian manfaat lain bagi Peserta Dana Pensiun Bank Kalsel belum diatur dalam PDP Bank Kalsel.

e. Bagaimana jika Kartu Peserta Asli hilang ?

Jawaban : Kartu Peserta merupakan salah satu syarat yang harus diserahkan Peserta sebagai bukti kepesertaan, sehingga apabila kartu tersebut hilang, diminta kepada Peserta untuk membuat surat pernyataan kehilangan kartu peserta ke kantor kepolisian setempat.

f. Apa saja komponen dari PhDP ?

Jawaban : Unsur komponen PhDP terdiri dari dua yaitu imbalan kerja dan tunjangan kesejahteraan yang menentukan besaran iuran dan perhitungan manfaat pensiun

g. Apa saja dasar-dasar perhitungan manfaat pensiun ?

Jawaban : Dasar perhitungan manfaat pensiun adalah menggunakan rumusan manfaat pensiun bulanan dengan perkalian Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP dengan batasan maksimal 75% dari PhDP.

h. Untuk data informasi pembayaran iuran kenapa dikirim ke cabang pada waktu awal bulan ?

Jawaban : Penetapan perhitungan iuran normal masing-masing unit kerja disampaikan diawal bulan yang berdasarkan data dari Pemberi Kerja atau data iuran dari bulan sebelumnya dan dicatat/diakui sebagai piutang iuran. Saat penerimaan iuran setiap tanggal 25 akan dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa piutang iuran telah disetorkan. Hal ini sesuai dengan SOP penetapan iuran normal.

i. Apa saja yang harus dilengkapi apabila nanti peserta DPLK Bank Jateng telah bergabung dengan Dapen Bank Kalsel ?

Jawaban : Syarat menjadi peserta sebagaimana tertuang dalam PDP, hal ini juga berlaku bagi Peserta dari DPLK. Peserta harus membuat surat pernyataan bahwa bersedia menjadi Peserta dan dipotong penghasilannya untuk iuran Dana Pensiun.