Kinerja Keuangan

Dalam pengelolaan Investasi Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel

Hasil Kinerja Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Bank Kalsel per 31 Desember 2021 (Audited) sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan Investasi Per 31 Desember 2021tumbuh sebesar 10,75% terdapat peningkatan dibanding dengan pertumbuhan per 31 Desember 2020 sebesar 9,10%.
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 47,54% dan Surat Berharga Negara sebesar 33,61%.
  3. ROI dengan SPI per 31 Desember 2021 sebesar 8,63% atau meningkat sebesar 0,52% dari  tahun sebelumnya per 31 Desember 2020 sebesar 8,11% lebih tinggi dari pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 7,22%.
  4. Aset Neto  per 31 Desember 2021 tumbuh sebesar 10,47% dari  tahun sebelumnya sebesar 8,94% lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto secara nasional sebesar 3,97%.
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 31 Desember 2021 sebesar 104,55% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat PERTAMA.
——————————————————————————————————————————————————————

LAPORAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN BANK KALSEL SEMESTER I TAHUN 2022

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank .
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel.

Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester I Tahun 2022 per 30 Juni 2022 sebagai berikut :

  1. Pertumbuhan Investasi Per 30 Juni 2022tumbuh sebesar 12,74% terdapat peningkatan dibanding dengan pertumbuhan per 30 Juni 2021 sebesar 7,97%.
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 53,90% dan Surat Berharga Negara sebesar 30,97%.
  3. ROI dengan SPI per 30 Juni 2022 sebesar 5,15% atau meningkat sebesar 0,88% dari tahun sebelumnya per 30 Juni 2021 sebesar 4,26% lebih tinggi dari pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 3,27%.
  4. Aset Neto  per 30 Juni 2022 tumbuh sebesar 11,54% dari tahun sebelumnya sebesar 10,61% lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto secara nasional sebesar 5,03%.
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 30 Juni 2022 sebesar 106,53% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat PERTAMA.

———————————————————————————————————————————————————————–

LAPORAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN BANK KALSEL SEMESTER II TAHUN 2022

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank .
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel.
Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester II Tahun 2022 per 31 Desember 2022 sebagai berikut :
  1. Pertumbuhan Investasi per 31 Desember2022terhadap per 31 Desember 2021 sebesar 9,35%.
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 53,70% dan Surat Berharga Negara sebesar 32,93%.
  3. ROI dengan SPI per 31 Desember 2022 sebesar 8,05% atau diatas 0,05% dari arahan investasi sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 5,41%. (Sumber Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia-OJK).
  4. Pertumbuhan Aset Neto  per 31 Desember 2022 terhadap per 31 Desember 2021 sebesar 9,28% dan juga lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto secara nasional sebesar 3,02%. (Sumber Statistik Dana Pensiun Konvensional Invdonesia-OJK)
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel tahun 2022 sebesar 105,56% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat PERTAMA

———————————————————————————————————————————————————————–

RINGKASAN LAPORAN INVESTASI TAHUNAN DAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK DANA PENSIUN BANK KALSEL TAHUN BUKU 2022

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel

Ringkasan Laporan Investasi dan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun Buku 2022 sebagai berikut :

  1. Investasi yang ada di Dana Pensiun Bank Kalsel berupa Tabungan, Deposito, Surat Berharga Negara, Obligasi, Penyertaan Langsung serta Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Pertumbuhan Investasi tahun2022terhadap tahun 2021 sebesar 9,35%.
  3. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 53,70% dan Surat Berharga Negara sebesar 32,93%.
  4. ROI dengan SPI tahun 2022 sebesar 8,05% atau diatas 0,05% dari arahan investasi sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 5,41%. (Sumber Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia-OJK).
  5. Pelaksanaan Audit tahun buku 2022 auditoryang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Akuntan Publik R. Dwi Kartono Soewito, SE. Ak. CPA. CA dari Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Jakarta yang telah terdaftar di OJK.
  6. Opini Sesuai Laporan Auditor Independen No.0002/2.1229/AU.6/08/1735-2/I/II/2023 tgl 10 Februari 2023 bahwa laporan keuangan Dana Pensiun menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada Peraturan OJK No.05/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

———————————————————————————————————————————————————————–

RINGKASAN LAPORAN TAHUNAN HASIL EVALUASI DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN BANK KALSEL TAHUN BUKU 2022

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel

Ringkasan Laporan Investasi dan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun Buku 2022 sebagai berikut :

  1. Investasi yang ada di Dana Pensiun Bank Kalsel berupa Tabungan, Deposito, Surat Berharga Negara, Obligasi, Penyertaan Langsung serta Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Pertumbuhan Investasi tahun2022terhadap tahun 2021 sebesar 9,35%.
  3. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 53,70% dan Surat Berharga Negara sebesar 32,93%.
  4. ROI dengan SPI tahun 2022 sebesar 8,05% atau diatas 0,05% dari arahan investasi sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 5,41%. (Sumber Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia-OJK).
  5. Pelaksanaan Audit tahun buku 2022 auditoryang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Akuntan Publik R. Dwi Kartono Soewito, SE. Ak. CPA. CA dari Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Jakarta yang telah terdaftar di OJK.
  6. Opini Sesuai Laporan Auditor Independen No.0002/2.1229/AU.6/08/1735-2/I/II/2023 tgl 10 Februari 2023 bahwa laporan keuangan Dana Pensiun menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada Peraturan OJK No.05/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
——————————————————————————————————————————————————————-

LAPORAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN BANK KALSEL SEMESTER I TAHUN 2023

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank .
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel.
Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester I Tahun 2023 per 30 Juni 2023 sebagai berikut :
  1. Pertumbuhan Investasi per 30 Juni 2023 terhadap per 30 Juni 2022 sebesar 8,66%.
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 53,07% dan Surat Berharga Negara sebesar 33,67%.
  3. ROI dengan SPI per 30 Juni 2023 sebesar 7,40% jika dibanding dengan pertumbuhan yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 3,50%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia periode 31 Mei 2023).
  4. Pertumbuhan Aset Neto  per 30 Juni 2023 terhadap per 30 Juni 2022 sebesar 7,31% dan juga lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 2,82%.
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 30 Juni 2023 sebesar 105,56% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat I (PERTAMA)

———————————————————————————————————————————————————————–

LAPORAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN BANK KALSEL SEMESTER II TAHUN 2023

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank .
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel.
Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester II Tahun 2023 per 31 Desember 2023 sebagai berikut :
  1. Pertumbuhan Investasi per 31 Desember2023 terhadap per 31 Desember 2022 sebesar 8,88%.
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 53,27% dan Surat Berharga Negara sebesar 27,00%.
  3. ROI dengan SPI per 31 Desember 2023 sebesar 7,33% jika dibanding dengan pertumbuhan yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 6,24%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia periode 30 Nopember 2023).
  4. Pertumbuhan Aset Neto  per 31 Desember 2023 terhadap per 31 Desember 2022 sebesar 8,77% dan juga lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 5,92%.
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 31 Desember 2023 sebesar 105,96% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat I (PERTAMA).

———————————————————————————————————————————————————————–

RINGKASAN LAPORAN INVESTASI TAHUNAN DAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK DANA PENSIUN BANK KALSEL TAHUN BUKU 2023

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel

Ringkasan Laporan Investasi dan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun Buku 2023 sebagai berikut :

  1. Investasi yang ada di Dana Pensiun Bank Kalsel berupa Deposito, Surat Berharga Negara, Obligasi, Penyertaan Langsung serta Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Pertumbuhan Investasi (berdasasrkan nilai perolehan) tahun 2023 terhadap tahun 2022 sebesar 7,71%.
  3. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 54,23% dan Surat Berharga Negara sebesar 27,49%.
  4. ROI dengan SPI tahun 2023 sebesar 7,27% atau dibawah 0,73% dari arahan investasi sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 6,85%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia 2023).
  5. Pelaksanaan Audit tahun buku 2023 auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Akuntan Publik R. Dwi Kartono Soewito, SE. Ak. CPA. CA dari Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Jakarta yang telah terdaftar di OJK.
  6. Opini Sesuai Laporan Auditor Independen No.0002/2.1229/AU.6/08/1735-3/1/II/2024 tgl 7 Februari 2024 bahwa laporan keuangan Dana Pensiun menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada Peraturan OJK No.05/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

———————————————————————————————————————————————————————–

RINGKASAN LAPORAN TAHUNAN HASIL EVALUASI DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN BANK KALSEL TAHUN BUKU 2023

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel

Ringkasan Laporan Investasi dan Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun Buku 2023 sebagai berikut :

  1. Investasi yang ada di Dana Pensiun Bank Kalsel berupa Deposito, Surat Berharga Negara, Obligasi, Penyertaan Langsung serta Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Pertumbuhan Investasi (berdasarkan nilai wajar) tahun 2023 terhadap tahun 2022 sebesar 6,94%.
  3. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 54,23% dan Surat Berharga Negara sebesar 27,49%.
  4. ROI dengan SPI tahun 2023 sebesar 7,27% atau dibawah 0,73% dari arahan investasi sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 6,85%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia 2023).
  5. Pelaksanaan Audit tahun buku 2023 auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Akuntan Publik R. Dwi Kartono Soewito, SE. Ak. CPA. CA dari Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Jakarta yang telah terdaftar di OJK.
  6. Opini Sesuai Laporan Auditor Independen No.0002/2.1229/AU.6/08/1735-3/1/II/2024 tgl 7 Februari 2024 bahwa laporan keuangan Dana Pensiun menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada Peraturan OJK No.05/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

———————————————————————————————————————————————————————–

LAPORAN PERKEMBANGAN DANA PENSIUN BANK KALSEL SEMESTER I TAHUN 2024

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 03/POJK.05/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank .
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel.
Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester I Tahun 2024 per 30 Juni 2024 sebagai berikut :
  1. Pertumbuhan Investasi per 30 Juni2024 terhadap per 30 Juni 2023 sebesar 7,88% .
  2. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi  sebesar 48,99% dan Surat Berharga Negara sebesar 34,23%.
  3. ROI dengan SPI per 30 Juni 2024 sebesar 8,26% jika dibanding dengan pertumbuhan yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 1,50%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia DPPK-PPMP periode 31 Mei 2024).
  4. Pertumbuhan Aset Neto  per 30 Juni 2024 terhadap per 30 Juni 2023 sebesar 9,16% dan juga lebih tinggi dari pertumbuhan Aset Neto yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 2,29%.
  5. Rasio Kecukupan Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 30 Juni 2024 sebesar 111,72% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat I (PERTAMA).

———————————————————————————————————————————————————————–

RINGKASAN LAPORAN HASIL EVALUASI DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN BANK KALSEL TAHUN BUKU 2024 SEMESTER I

Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel  selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :

Ringkasan Laporan Evaluasi Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun Buku 2024 Semester I sebagai berikut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
  4. Keputusan Pendiri Nomer : 03/SK.PD/BPD/2015 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perubahan Pertama Nomor : 01/SK.PD/BPD/2016 tanggal 02 Ferbruari 2016, Perubahan Kedua Nomor : 011/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, Perubahan Ketiga Nomor : 004/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/V/2019 tanggal 27 Mei 2019
  5. Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel
  1. Investasi yang ada di Dana Pensiun Bank Kalsel berupa Deposito, Surat Berharga Negara, Obligasi, Penyertaan Langsung serta Tanah dan/atau Bangunan.
  2. Pertumbuhan Investasi (berdasarkan nilai wajar) Semester I tahun 2024 terhadap tahun 2023 sebesar 5,07%.
  3. Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 48,99% dan Surat Berharga Negara sebesar 34,23%.
  4. ROI dengan SPI Semester I tahun 2024 sebesar 8,26% atau diatas sebesar 0,26% dari arahan investasi dan bunga teknis sebesar 8,00% dan diatas pertumbuhan ROI secara nasional sebesar 4,33%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia Juni 2024).
  5. Pelaksanaan Audit tahun buku 2023 auditor yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Kalsel adalah Akuntan Publik R. Dwi Kartono Soewito, SE. Ak. CPA. CA dari Kantor Akuntan Publik Wisnu Karsono Soewito & Rekan dari Jakarta yang telah terdaftar di OJK.
  6. Opini Sesuai Laporan Auditor Independen No.00002/2.1229/AU.6/08/1735-3/1/II/2024 tgl 7 Februari 2024 bahwa laporan keuangan Dana Pensiun menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan pada Peraturan OJK No.05/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

———————————————————————————————————————————————————————–