Manfaat Pensiun

Besaran perhitungan manfaat pensiun bagi Peserta berdasarkan pada Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel Nomor 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-229/NB.11/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Peserta (Pegawai) sebagai berikut :

  1. Pensiun Normal = 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
  2. Pensiun Dipercepat = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP Terakhir.
  3. Pensiun Ditunda = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
  4. Pensiun Cacat = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
  5. Pensiun Janda/Duda/Anak = 60% dari manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh Peserta.

Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang diangkat menjadi Direksi sebagai berikut:

  • Pensiun Pegawai (A) = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-P x PhDP.P
  • Pensiun Direksi (B) = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-D x PhDP.D
  • Jadi Besaran MPnya = Pensiun Pegawai (A) + Pensiun Direksi (B)

Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Direksi yang bukan berasal dari Pegawai = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-D x PhDP.D

Keterangan :

  • PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang terdiri dari Imbalan Kerja dan Tunjangan Kesejahateraan.
  • PhDP.P = Penghasilan Dasar Pensiun sebagai Pegawai
  • PhDP.D = Penghasila Dasar Pensiun sebagai Direksi
  • MK-P = Masa Kerja sebagai Pegawai.
  • MK-D = Masa Kerja sebagai Direksi
  • Masa Kerja bagi Pensiun Cacat diakui sampai dengan/mencapai usia pensiun normal

Besarnya Manfaat Pensiun Peserta maksimal 75% dari Penghasilan Dasar Pensiun.

Pertumbuhan Pembayaran MP dan estimasinya.