Besaran perhitungan manfaat pensiun bagi Peserta berdasarkan pada Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel Nomor 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 yang telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-229/NB.11/2018 tanggal 20 Maret 2018.
Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Peserta (Pegawai) sebagai berikut :
- Pensiun Normal = 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
- Pensiun Dipercepat = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP Terakhir.
- Pensiun Ditunda = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
- Pensiun Cacat = Nilai Sekarang x 2,5% x Masa Kerja x PhDP terakhir.
- Pensiun Janda/Duda/Anak = 60% dari manfaat pensiun yang seharusnya diterima oleh Peserta.
Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Pegawai yang diangkat menjadi Direksi sebagai berikut:
- Pensiun Pegawai (A) = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-P x PhDP.P
- Pensiun Direksi (B) = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-D x PhDP.D
- Jadi Besaran MPnya = Pensiun Pegawai (A) + Pensiun Direksi (B)
Rumusan Perhitungan Manfaat Pensiun bagi Direksi yang bukan berasal dari Pegawai = Nilai Sekarang x 2,5% x MK-D x PhDP.D
Keterangan :
- PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang terdiri dari Imbalan Kerja dan Tunjangan Kesejahateraan.
- PhDP.P = Penghasilan Dasar Pensiun sebagai Pegawai
- PhDP.D = Penghasila Dasar Pensiun sebagai Direksi
- MK-P = Masa Kerja sebagai Pegawai.
- MK-D = Masa Kerja sebagai Direksi
- Masa Kerja bagi Pensiun Cacat diakui sampai dengan/mencapai usia pensiun normal
Besarnya Manfaat Pensiun Peserta maksimal 75% dari Penghasilan Dasar Pensiun.
Pertumbuhan Pembayaran MP dan estimasinya.