HASIL PENGAWASAN
DEWAN PENGAWAS TAHUN 2019
Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 Dewan Pengawas telah melaksanakan hasil pengawasnya terhadap kinerja Dana Pensiun Bank Kalsel tahun buku 2019 sesuai surat Nomor : 0008/DEWAS/Dapen-BKS/III/2020 untuk disampaikan kepada Pendiri.
Ruang lingkup Pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas, antara lain meliputi :
- Laporan Keuangan dan Portofolio Investasi Dana Pensiun Tahun Buku 2019
- Pelaksanaan Rencana Bisnis Tahun Buku 2019
- Rencana Investasi Tahun Buku 2019
- Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun
- Penerapan Managemen Risiko
- Peraturan Dana Pensiun
- Pengelolaan Kepesertaan.
Laporan Keuangan dan Portofolio Investasi Dana Pensiun Tahun Buku 2019
Hasil pengawasan ditunjukan pada hasil pemeriksaan oleh Akuntna Publik dengan opininya masing-masing nomor : 00011/2.0983/AU.1/08/1037-1/1/I/2020 dan 00012/2.0983/AU.1/08/1037-1/1/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 menyebutkan bahwa :
- Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Dana Pensiun Bank Kalsel tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
- Dana Pensiun Bank Kalsel telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material
Pelaksanaan Rencana Bisnis Tahun Buku 2019
- Aset menjadi Rp 220,866 milyar atau tumbuh sebesar 8,85% (naik Rp 17,963 milyar) jika dihadapkan dengan posisi Aset tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 202,903 milyar. Pertumbuhan Aset tersebut telah melampaui sasaran sebesar 100,61% dari sasaran Rp 219,525 milyar.
- Kualitas Pendanaan membaik berada pada tingkat pertama dan lebih baik dari tahun lalu. Pertumbuhan rasio pendanaan positif sebesar 3,47% atau menjadi 103,56% dari 100,08% tahun lalu dan diatas sasaran yang ditetapkan 98,43%.
Rencana Investasi Tahun Buku 2019
Nilai Investasi
- Ditengah Dana Pensiun Bank Kalsel menghadapi pemenuhan pada investasi SBN paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah investasi sejak akhir tahun 2017 sampai sekarang yang nilainya terus bertambah, nilai investasi Dana Pensiun Bank Kalsel setiap tahunya terus tumbuh.
- Posisi akhir tahun 2019 investasi tumbuh sebesar 9,23% atau naik sebesar Rp18,328 milyar menjadi sebesar Rp216,874 milyar dari tahun lalu sebesar Rp198,546 milyar, apabila dihadapkan pada sasaran terealisasi diatas 100,39% dari sasaran sebesar Rp 216,032 milyar.
- Komposisi per jenis investasi juga mengalami pertumbuhan dari tahun lalu antara lain seperti deposito pada Bank tumbuh 120,25%, obligasi yang tercatat pada Bursa efek di Indonesia tumbuh 8,63%, Surat Berharga Negara (SBN) tumbuh 8,26% dan Reksa Dana baru ditahun 2019, sedangkan investasi pada tabungan pada Bank dan penyertaan langsung di Indonesia turun nilainnya masing-masing sebesar minus 27,53% dan minus 18,72% sementara tanah dan/ atau bangunan tidak mengalami pertumbuhan.
Pendapatan Investasi
- Pendapatan investasi tahun 2019 teralisasi sebesar Rp 18,299 milyar atau tumbuh 16,06% (naik Rp 2,532 milyar) dari tahun lalu, apabila dibandingkan sasaran telah terlampaui 101,26% dari Rp 18,072 milyar .
- Beban investasi relatif kecil terealiasai sebesar Rp Rp158,888 juta atau tumbuh 16,31% (naik Rp22,281 juta) dari tahun lalu, apabila dibandingkan sasaran masih dibawah 80,67% dari sasaran Rp196,950 juta.
- Hasil Usaha Investasi (pendapatan bersih) tahun 2019 menjadi sebesar Rp18,141 milyar atau tumbuh 16,05% (naik Rp 2,509 milyar) dari tahun lalu, apabila dibandingkan sasaran diatas 101,48% dari sasaran sebesar Rp17,875 milyar.
Kinerja Investasi
- Kinerja investasi diukur dengan Return On Investment (ROI), tahun 2019 ROI Dana Pensiun Bank Kalsel dengan SPI mencapai 8,23% atau tumbuh 0,35% (naik 4,44%) dari tahun lalu 7,88%, apabila dibandingkan dengan sasaran hnaya mencapai 98,09% dari sasaran 8,39%.
- Sasaran minimal hasil investasi yang harus dicapai Dana Pensiun Bank Kalsel setiap tahunnya adalah 8% sedangkan pencapaian ROI dengan SPI diatas 0,23% dari bunga teknis, menunjukkan bawha hasil investasi yang telah dilaksanakan oleh Pengurus memenuhi dan berada diatas sasaran hasil investasi yang telah ditetapkan Pendiri.
Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun
- Laporan Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun Bank Kalsel Tahun 2019 telah disusun oleh Dewan Pengawas dan telah disampaikan kepada OJK dengan surat Nomor : 0006/Dewas/Dapen-BKS/III/2020 tanggal 19 Maret 2019.
- Dalam laporannya Dewan Pengawas berpendapat bahwa Pengurus telah melakukan Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun secara efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
- Pengurus telah memiliki Pedoman Tata Kelola yang telah dievaluasi sesuai dokumen Nomor : Dapen-BKS/PDM-01.000.002 tanggal 30 Juli 2019 yang isi dan ruang lingkup mengacu pada POJK 15 /POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Pedoman tersebut telah mendapat pengesahan dari Pendiri dengan Keputusan Pendiri Nomor 005/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan.
- Pengurus juga telah mengevaluasi beberapa pedoman teknisnya yang mengacu pada Pedoman Tata Kelola, antara lain seperti pedoman investasi, pedoman tata kelola teknologi informasi, pedoman pengelolaan risiko, pedoman rencana bisnis, pedoman perilaku etis, pedoman SOTK dan pedoman pengedalian internal.
- Dana Pensiun Bank Kalsel juga telah memiliki kebijakan remunerasi untuk jajarannya sperti Pengurus, Dewan Pengawas dan Karyawan, yaitu untuk remunerasi Pengurus dan Dewan Pengawas diatur dalam Keputusan Pendiri Nomor :02/SK-Pd/BPD/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Honorarium Bagi Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan remunerasi karyawan diatur dengan Keputusan Pengurus Nomor 006/KEP-Pengurus/Dapen-BKS/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Pengangkatan Dalam Golongan dan Kepangkatan Serta Penghasilan Pegawai Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Penerapan Managemen Risiko
- Setiap tahunnya Pengurus Dana Pensiun Bank Kalsel menyusun penilaian tingkat risiko dan penerpana manajemen risiko dengan mengacu pada POJK No 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan POJK No 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank dengan SEOJK No10 /SEOJK.05/2016 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
- Berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko tahun 2019 ditetapkan nilai risiko sebesar 0,85 dengan predikat tingkat resiko Rendah.
- Mengingat hasil penilaian tingkat risiko, sehingga Dana Pensiun Bank Kalsel tidak diwajibkan menyampaikan rencana tindak lanjut kepada OJKPeraturan Dana Pensiun
Peraturan Dana Pensiun
- Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel yang berlaku dengan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 dan telah mendapat Pengesahan dari Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-519/NB.1/2015 tanggal 22 Juni 2015 dan diumumkan pada Tambahan Berita- Negara R.I. tanggal 07/7-2015 Nomor : 54, mengacu pada POJK No 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
- Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun harus segera disosialisasikan kepada Peserta pada beberapa Cabang/ Cabang Pembantu Kantor Pemberi Kerja dan sekaligus dalam sosialiasai juga menginformasikan perlindungan konsumem sebagaimana diatur dalam POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
- Dana Pensiun Bank Kalsel juga telah mempunyai website sebagai media komunikasi dan sosialiasi untuk memudahkan bagi peserta dapat mengakses informasi-informasi tentang perkembangan Dana Pensiu Bank Kalsel, kepesertaan dan kegiatan lainnya.
Pengelolaan Kepesertaan
Jumlah peserta Dana Pensiun Bank Kalsel tahun 2019 tumbuh 1,97% (naik 21 orang) dari 1.065 orang menjadi 1.086 orang, pertumbuhan/perubahan peserta tersebut antara lain terdiri dari :
- Peserta Aktif turun sebanyak 9 orang (minus 0,98%) dari tahun lalu atau dari 915 orang menjadi 906 orang
- Peserta Pasif (Pensiunan) naik 30 orang (surplus 13,86%) dari tahun lalu atau dari 150 orang menjadi 180 orang, kenaikan tersebut terdiri dari :
- Peserta pensiun normal naik 14 orang (surplus 13,86%) dari tahun lalu atau dari 101 orang menjadi 115 orang yaitu naik pada pensiun normal sebanyak 6 orang, dipercepat naik 5 orang dan janda/duda naik 3 orang
- Peserta tunda naik 16 orang (32,65%) dari tahun lalu atau dari 49 orang menjadi 65 orang
Ruang Lingkup Pengawasan, terdiri dari :
- Laporan Keuangan dan Portofolio.
- Rencana Bisnis
- Rencana Investasi
- Peraturan Dana Pensiun
- Pengelolaan Kepesertaan
- Penerapan Manajemen Risiko
- Pelaksanaan Tata Kelola
- Tindak lanjut Temuan-Temuan
Hasil Pengawasan : Tahun 2017
- Laporan Keuangan dan Portofolio, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Akuntan Publik Noor Salim & Rekan dengan opini ” bahwa Laporan Keuangan dan Laporan Portofolio disajikan secara wajar dalam semua hal yang material”
- Rencana Bisnis Tahun 2017 telah dilaksanakan dengan baik, dibuktikan dengan pertumbuhan aset, rasio pendanaan, dan kualitas pendanaan telah tumbuh positif atau pencapaian diatas anggaran yang ditetapkan.
- Rencana Investasi secara umum telah dilaksanakan dengan baik dan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan, seperti Arahan Investasi, peraturan perundangan.
- Peraturan Dana Pensiun telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada OJK yaitu Peraturan OJK Nomor : 5/POJK.05/2017 tentang Iuran , Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun. Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud saat ini masih menunggu pengesahan dari OJK.
- Pengelolaan Kepesertaan secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya pencatatan setoran iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan, sedangkan untuk pembayaran manfaat pensiun kepada Peserta yang berhak telah sesuai peraturan Dana Pensiun dan pelaksanaannya tepat waktu, tepat jumlah dan tepat orang.
- Penerapan Manajemen Risiko Dana Pensiun Bank Kalsel berdasarkan pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 dan Peraturan OJK Nomor : 1/POJK.05/2015 dan secara umum telah dilaksanakan dengan penilaian tingkat risiko “rendah” dengan nilai risiko “0,88”.
- Pelaksanaan Tata Kelola Dana Pensiun Bank Kalsel secara umum telah berjalan dengan baik dan Pengurus telah melakukan evaluasi beberapa pedoman yang dianggap perlu seperti pedoman kepesertaan yang merupakan tindak lanjut temuan pemeriksaan OJK.
- Dana Pensiun Bank Kalsel telah melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan pemeriksaan, sesuai surat OJK nomor S-31/NB.212/2018 tanggal 1 Februari 2018 .
Laporan Evaluasi Kinerja Investasi oleh Dewan Pengawas
1. Rencana Investasi Tahunan dan Pencapaian Sasaran Portofolio Investasi serta Tingkat hasil Investasi.Laporan Evaluasi Kinerja Investasi oleh Dewan Pengawas
No | Uraian | Semester II 2017 | Semester II 2018 |
a | Komposisi Per Jenis Investasi Terhadap Jumlah Investasi dana Arahan Investasi | Komposisi investasi per jenis per Desember 2017 telah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor 03/SK.PD/BPD/2015 dengan perubahan terakhir Nomor 11/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016. Nilai komposisi investasi tersebut masih didominasi oleh Obligasi sebesar 58,49% selanjutnya 30,03% untuk Surat Berharga Negara. | Komposisi investasi per jenis Per Desember 2018 telah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Arahan Investasi yang ditetapkan oleh Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor 03/SK.PD/BPD/2015 dengan perubahan terakhir Nomor 11/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XII/2016. Nilai komposisi investasi tersebut masih didominasi oleh Obligasi sebesar 58,22% selanjutnya 33,39% untuk Surat Berharga Negara. |
b | Rencana Investasi Tahunan | Tingkat hasil investasi yang diperhitungkan sebagai sasaran sebesar 11,85% dengan pencapaian hasil investasi sebesar Rp 18,66 miliar dan rata-rata aset investasi sebesar Rp 157,46 miliar. | Tingkat hasil investasi yang diperhitungkan sebagai sasaran sebesar 8,44% dengan pencapaian hasil investasi sebesar Rp 16,07 miliar dan rata-rata aset investasi sebesar Rp 185,54 miliar. |
c | Pencapaian Sasaran Portofolio Investasi serta Tingkat Hasil Investasi | (1) Aset investasi secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar Rp 22,30% atau terdapat kenaikan investasi sebesar Rp 32,30 miliar dari posisi Rp 144,85 miliar pada per 31 Desember 2016 meningkat menjadi Rp 177,15 miliar. (2 ) Sasaran investasi per jenis secara umum telah berada diatas anggarannya. Secara keseluruhan mengalami pertumbuhan 22,44% atau naik sebesar Rp 32,47 miliar dihadapkan dengan posisi periode yang sama tahun sebelumnya. (3) Selisih Penilaian Investasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu naik 126,51% atau sebesar Rp 5,52 miliar dari posisi Desember 2016 sebesar Rp 4,36 miliar menjadi Rp 9,89 miliar posisi Desember 2017 dan apabila dihadapkan dengan sasaran hanya mencapai 101,07%. Hal ini disebabakan pengaruh kenaikan nilai wajar investasi penyertaan langsung. (4) Peningkatan hasil usaha sebesar 16,01% atau naik Rp 1,64 miliar dibandingkan periode yang sama Desember 2016 hanya sebesar Rp 10,26 miliar menjadi Rp 11,90 miliar di Desember 2017. Realisasi sasaran hasil usaha mencapai 110,69% atau lebih Rp 1,149 miliar dari yang ditetapkan Rp 10,75 miliar. (5) Pencapaian ROI dengan SPI sebesar 12,62% atau lebih 4,62% dari yang ditetapkan dalam Arahan Investasi. | (1) Aset investasi secara keseluruhan mengalami pertumbuhan sebesar Rp 12,15% atau terdapat kenaikan investasi sebesar Rp 21,50 miliar dari posisi Rp 177,04 miliar pada per 31 Desember 2017 meningkat menjadi Rp 198,55 miliar. (2) Sasaran investasi per jenis secara umum telah berada diatas anggarannya. Secara keseluruhan mengalami pertumbuhan 99,21% atau turun sebesar Rp 1,59 miliar dihadapkan dengan posisi periode yang sama tahun sebelumnya. (3) Selisih Penilaian Investasi mengalami penurunan 7,46% atau sebesar Rp 0,73 miliar dari posisi Desember 2017 sebesar Rp 9,77 miliar dan apabila dihadapkan dengan sasaran hanya mencapai 99,65%. Hal ini disebabakan penurunan SPI atas nilai wajar investasi terutama Obligasi. (4) Peningkatan hasil usaha sebesar 5,91% atau naik Rp 702 juta dibandingkan periode yang sama, dibandingkan dengan periode Desember 2017 hanya sebesar Rp 11,89 miliar menjadi Rp 12,59 miliar. Realisasi sasaran hasil usaha mencapai 97,45% atau kurang Rp 330,10 juta dari yang ditetapkan Rp 12,92 miliar. (5) Pencapai ROI dengan SPI sebesar 93,36% atau lebih kecil 0,12% dari yang ditetapkan dalam Arahan Investasi. |
2. Pelaksanaan Prinsip Manajemen Risiko Investasi
Semester II 2017 | Semester II 2018 |
1. Batasan kuantitatif investasi per pihak semester II 2017 tidak melampuai ketentuan per Undang-Undang yang berlaku. 2. Penempatan investasi pada satu pihak yang terbesar adalah pada Surat Berharga Negara dengan proporsi 30,81% atau memenuhi batasan minimum yang ditetapkan oleh per Undang-undangan yang berlaku. 3. Tingkat likuiditas minimum selama semester II 2017 telah sesuai dengan Arahan Investasi yang ditetapkan yaitu sekurang-kurangnya 0,5% dari total investasi. 4. Selama semester II 2017 tidak ada investasi yang ditempatkan pada objek yang dilarang sesuai ketentuan per Undang-undangan yang berlaku. 5. Penempatan pada pihak terafiliasi hanya sebesar 4,43% dari total investasi, berupa investai deposito berjangka pada Bank Kalsel sebesar Rp 7,84 miliar. Hal ini tidak melanggar ketentuan per Undang-undangan yang berlaku. 6. Total investasi telah sesuai ketentuan Arahan Inevstasi yang berlaku yaitu sekurang-kurangnya 95% dari jumlah kekayaan Dana Pensiun. 7. Rasio kecukupan pendanaan per Desember 2017 sebesar 100,02% atau surplus sebesar Rp 27 juta. 8. Tingkat risiko investasi per Desember 2017 secara umum dinilai rendah dan sedang yaitu sebesar 95,02% dari total investasi. | 1. Batasan kuantitatif investasi per pihak semester II 2018 tidak melampaui ketentuan per Undang-Undang yang berlaku. 2. Penempatan investasi pada satu pihak yang terbesar adalah pada Surat Berharga Negara dengan proporsi 33,39% atau memenuhi batasan minimum yang ditetapkan oleh per Undang-undangan yang berlaku. 3. Tingkat likuiditas minimum selama semester II 2018 telah sesuai dengan Arahan Investasi yang ditetapkan yaitu sekurang-kurangnya 0,5% dari total investasi. 4. Selama semester II 2018 tidak ada investasi yang ditempatkan pada objek yang dilarang sesuai ketentuan per Undang-undangan yang berlaku. 5. Penempatan pada pihak terafiliasi hanya sebesar 1,29% dari total investasi, berupa investai deposito berjangka pada Bank Kalsel sebesar Rp 2,56 miliar. Hal ini tidak melanggar ketentuan per Undang-undangan yang berlaku. 6. Total investasi telah sesuai ketentuan Arahan Inevstasi yang berlaku yaitu sekurang-kurangnya 95% dari jumlah kekayaan Dana Pensiun. 7. Rasio kecukupan pendanaan per Desember 2018 sebesar 100,08% atau surplus sebesar Rp 166,98 juta. 8. Tingkat risiko investasi per Desember 2018 secara umum dinilai rendah dan sedang yaitu sebesar 98,31% dari total investasi. |
3. Pemenuhan Peraturan OJK
Semester II 2017 | Semester II 2018 |
Investasi pada Surat Berharga Negara sampai semester II 2017 telah mencapai 30,81% dari total investasi yang terdiri dari 16,99% ditempatkan pada Surat Berharga Negara dan 13,83% di obligasi infrastruktur. | Investasi pada Surat Berharga Negara sampai semester II 2018 telah mencapai 33,39% dari total investasi yang terdiri dari 18,26% ditempatkan pada Surat Berharga Negara dan 15,13% di obligasi infrastruktur. |
4. Saran dan Pendapat Peserta.
Semester II 2017 | Semester II 2018 |
1. Pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Pengurus sampai semester II 2017 secara umum masih berjalan dengan baik dan sukup prudent meskipun kinerja investasi kurang mengembirakan apabila diukur dengan ROI dengan SPI. 2. Pengelolaan investasi senantiasa berpedoman pada Rencana Bisnis dan selalu berupaya untuk memperoleh hasil investasi yang optimal dengan mempertimbangkan rasio investasi terhadap kesesuaian dengan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. | 1. Pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Pengurus sampai Desember 2018 secara umum masih berjalan dengan baik dan cukup prudent meskipun kinerja investasi kurang menggembirakan apabila diukur dengan ROI dengan SPI. 2. Pengelolaan investasi senantiasa berpedoman pada Rencana Bisnis dan selalu berupaya untuk memperoleh hasil investasi yang optimal dengan mempertimbangkan rasio investasi terhadap kesesuaian dengan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku.. |
R