Dalam pengelolaan Aset Dana Pensiun Bank Kalsel selalu berusaha untuk mencapai hasil investasi yang optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penyebaran risiko sesuai dengan tujuan Dana Pensiun dalam penerapan Good Pension Fund Governance.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Pengurus Dana Pensiun telah melaksanakan seluruh kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Investasi Dana Pensiun dan penyampaian laporan dilaksanakan berdasarkan pada :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 05/POJK.05/2018 tanggal 04 April 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04 /SEOJK.05/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Bentuk Dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/SEOJK.05/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
- Keputusan Pendiri Nomor 0003/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/XI/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Perubahannya Nomor 0001/KEP-Pendiri/Dapen-BKS/I/2025 tanggal 07 Januari 2025
- Keputusan Pendiri Nomor : 70/KEP.DIR/SDM/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Kalsel
Laporan Perkembangan Dana Pensiun Bank Kalsel Semester I Tahun 2025 per 30 Juni 2025 sebagai berikut :
- Pertumbuhan Investasi per 30 Juni2025terhadap per 30 Juni 2024 sebesar 8,84%.
- Komposisi Investasi terbesar pada Obligasi Korporasi sebesar 38,61% dan Surat Berharga Negara sebesar 38,61%.
- ROI dengan SPI per 30 Juni 2025 sebesar 7,93% jika dibanding dengan pertumbuhan yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 3,19%. (Sumber OJK : Statistik Dana Pensiun Konvensional Indonesia DPPK-PPMP periode 31 Mei 2025).
- Pertumbuhan Aset per 30 Juni 2025 terhadap per 30 Juni 2024 sebesar 8,10% dan juga lebih tinggi dari pertumbuhan Aset yang terjadi pada industri Dana Pensiun di Indonesia sebesar 1,66%.
- Rasio Pendanaan Dana Pensiun Bank Kalsel per 30 Juni 2025 sebesar 111,56% atau berada pada kualitas pendanaan tingkat I (PERTAMA).















