Siapa itu Peserta Aktif • yaitu Direksi dan Pegawai, yang masih aktif bekerja pada Bank dan telah terdaftar pada Dana Pensiun.
Siapa saja yang disebut Peserta Pasif, yaitu • Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun menurut Peraturan Dana Pensiun.
Siapa-Siapa yang Berhak atas Manfaat Pensiun Peserta, yaitu : • Isteri / suami yang sah dari Peserta dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun atau meninggal dunia. • Anak yang sah dari Peserta/Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, pensiun atau meninggal dunia. • Seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak ada anak.
Apa saja Kewajiban Peserta itu, yaitu : 1. Membuat Surat Pernyataan : Kesediaanya untuk menjadi Peserta, dan Kesediannya untuk dipotong sebagian gaji atau upahnya sebagai iuran Dana Pensiun. 2. Membayar Iuran Peserta setiap bulannya sebesar 5% dari PhDP (sesuai PDP) 3. Mandaftarkan Isteri / Suami dan/atau Anak atau Pihak Yang Ditunjuk serta melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga. 4. Melaporkan data/informasi tentang kematian, perceraian dan perujukan/kawin lagi.
Apa juga Hak Peserta ya, yaitu : 1. Menerima Manfaat Pensiun Normal, Dipercepat/Dini, Cacat atau Tunda. 2. Menerima kembali jumlah himpunan iuran Peserta beserta pengembangannya apabila Peserta berhenti bekerja sebelum memiliki masa kepesertaan selama 3 tahun. 3. Bagi Isteri, Suami dan Anak (Pihak yang berhak), berhak atas Manfaat Pensiun (MP) janda/duda/anak. 4. Bagi Pihak yang ditunjuk berhak atas MP sekaligus Peserta. 5. Berhak memperoleh informasi/keterangan dari Pengurus, mengenai perkembangan portofolio dsb. 6. Memperoleh salinan mengenai hasil pengawasan oleh Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun. 7. Berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasil investasi kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus.
Bagaimana Cara menghitung Manfaat Pensiun dan Apa Rumusnya ? Rumusnya, yaitu perkalian Nilai Sekarang (NS) x 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) dengan batasan maksimal sebesar 75% dari PhDP. Unsur PhDP ini terdiri dari Imbalan Kerja Tunjangan Kesejahteraan.
Besarnya Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda dan Anak Peserta, yaitu 60% dari MP Peserta, atau dengan Rumusan adalah 60% x Nilai Sekarang (NS) x 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Data Bidang Kepesertaan Per Bulan Oktober 2024



Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Sosialisasi) Tahun 2024
Dana Pensiun Bank Kalsel
Kegiatan sosialisasi tahun 2024 telah dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 sebanyak enam kali (6 frekuensi) yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.
Dari pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 193 orang peserta aktif, dengan masing masing cabang sebagai berikut :
- Kantor Cabang Batulicin (Capem Satui dan Capem Gunung Tinggi) diikuti sebanyak 55 orang pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024.
- Kantor Cabang Pembantu Kayutangi diikuti sebanyak 7 orang pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024.
- Kantor Cabang Rantau diikuti sebanyak 22 orang pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024.
- Kantor Cabang Pelaihari (Capem Tanah Laut) diikuti sebanyak 44 orang pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.
- Kantor Cabang Kotabaru diikuti sebanyak 44 orang pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024.
- Kantor Cabang Jakarta diikuti sebanyak 21 orang pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.





